Scroll untuk baca artikel
Banner HUT RI Pemkab OKU

Banner HUT RI Kabupaten OKU Selatan ke 116

Banner HUT RI Sekda Kabupaten OKU

Banner HUT RI Dinas Pertanian Kabupaten OKU
Kamtibmas

Nekat Curi Sawit PT Wall Demi Rokok, Pria di OKU Diciduk Polisi

×

Nekat Curi Sawit PT Wall Demi Rokok, Pria di OKU Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Nekat Curi Sawit PT Wall Demi Rokok, Pria di OKU Diciduk Polisi
Polres OKU menangkap pria yang nekat mencuri 180 kilogram tandan buah segar di PT Wall Lubuk Batang. Hasil curian hendak dijual demi membeli rokok. Dok. Polres OKU / NUSALY

Polres OKU menjerat pelaku pencurian 180 kilogram tandan buah segar di Lubuk Batang menggunakan pasal KUHP terbaru. Hasil curian hendak dijual demi membeli rokok.

BATURAJA, NUSALY.COM — Hasrat untuk membeli sebungkus rokok nekat mendorong FAS (32) berurusan dengan hukum. Pria asal Kabupaten Kampar, Riau, itu ditangkap jajaran Polres OKU usai tepergok mencuri 180 kilogram tandan buah segar kelapa sawit di areal perkebunan PT Sungai Wall Sawit Indo, Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Aksi nekat pelaku terhenti setelah tim patroli gabungan dari keamanan internal perusahaan dan personel BKO Brimob memergoki gerak-gerik mencurigakannya di Blok C 3 perkebunan setempat pada Rabu (5/8/2026) petang.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi mengungkapkan, pelaku menyasar enam janjang buah sawit yang baru saja dipanen dan masih tergeletak di bawah pohon. Dengan mengandalkan kekuatan fisiknya, pelaku memindahkan satu per satu tandan buah sawit seberat ratusan kilogram tersebut menggunakan bahu.

“Pelaku mengangkut buah sawit hasil panen itu menggunakan bahunya lalu menumpuknya di balik semak-semak agar tidak terlihat petugas,” ujar Nasron di Baturaja, Jumat (7/8/2026).

Disergap Saat Hendak Kabur

Penyergapan terjadi sekitar pukul 18.30 WIB saat tim gabungan menggelar patroli rutin di area perkebunan. Petugas yang curiga melihat tumpukan buah di balik rimbun semak langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

Usai menyembunyikan hasil curiannya, pelaku berusaha meninggalkan kawasan perkebunan dengan menumpang sepeda motor milik rekannya. Namun, tim patroli Polres OKU dan petugas keamanan yang sudah bersiap langsung menghadang kendaraan tersebut dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU. Usai verifikasi saksi dan barang bukti, penyidik resmi menetapkan FAS sebagai tersangka pada Kamis (6/8/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam janjang tandan buah sawit seberat 180 kilogram, satu lembar nota timbang tertanggal 6 Agustus 2026, satu buah karung plastik, serta pakaian tanpa lengan warna kuning yang digunakan tersangka saat beraksi.

Ancaman Pasal KUHP Terbaru

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan motif di balik aksi nekat tersebut. Pelaku mengakui berniat menjual buah sawit curian tersebut ke penadah, dan hasilnya akan dipergunakan untuk kebutuhan sepele.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mengambil tandan buah sawit tersebut untuk dijual kembali. Uang hasil penjualannya rencananya akan digunakan untuk membeli rokok,” kata Nasron.

Meski motifnya terbilang sederhana, Polres OKU memastikan proses hukum tetap berjalan tegas tanpa tebang pilih guna menjaga kondusifitas iklim investasi dan keamanan obyek vital di daerah. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penggunaan regulasi anyar ini menegaskan komitmen Polres OKU dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana pencurian aset di wilayah hukum Kabupaten OKU. (radit)