Scroll untuk baca artikel
Banner HUT RI Pemkab OKU

Banner HUT RI Kabupaten OKU Selatan ke 116

Banner HUT RI H Rudi DPRD OKU

Banner HUT RI Sekda Kabupaten OKU

Banner HUT RI BPKAD Kabupaten OKU

Banner HUT RI Dinas Kesehatan Kabupaten OKU

Banner HUT RI Dinas Pertanian Kabupaten OKU
Kilas Daerah

Sengketa Batas Tanah Berujung Pembacokan di Semidang Aji, Lansia Meringkuk di Sel

×

Sengketa Batas Tanah Berujung Pembacokan di Semidang Aji, Lansia Meringkuk di Sel

Sebarkan artikel ini
Sengketa Batas Tanah Berujung Pembacokan di Semidang Aji, Lansia Meringkuk di Sel
Pelaku yang diidentifikasi bernama Tomi alias Pak Yanto. Dok. Polres OKU / NUSALY

Pertengkaran akibat pengukuran tanah pekarangan di Desa Panggal-Panggal berakhir tragis. Seorang pria lansia membacok ayah dan anak hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Polisi bergerak cepat membekuk pelaku di pinggir Jalan Lintas Sumatera.

OKU, NUSALY — Sengketa lahan pekarangan antar-warga di Kabupaten Ogan Komering Ulu kembali memicu aksi kekerasan berdarah. Pertengkaran saat pengukuran batas tanah di Kampung III Desa Panggal-Panggal, Kecamatan Semidang Aji, berujung pada pembacokan yang menimpa ayah dan anak pada Selasa petang.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Pelaku yang diidentifikasi bernama Tomi alias Pak Yanto (62), warga Kampung IV Desa Panggal-Panggal, kini telah mendekam di sel tahanan usai ditangkap tim gabungan Polsek Semidang Aji selang beberapa puluh menit setelah peristiwa terjadi.

Peristiwa penganiayaan tersebut menimpa dua orang korban, yakni Pur Wadi (60) dan anak kandungnya, Anggi Prasetiyo (30). Akibat sabetan senjata tajam jenis parang, Anggi mengalami luka bacok serius pada bagian wajah dan punggung. Sementara Pur Wadi menderita luka sabetan di bagian punggung. Kedua korban langsung dievakuasi warga ke RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang dipicu oleh konflik sengketa batas tanah keluarga dan tetangga tersebut.

Helmy menegaskan bahwa kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk tindak kekerasan dan main hakim sendiri di tengah masyarakat. Penyelesaian perselisihan hak atas tanah seharusnya ditempuh melalui jalur musyawarah Muspika, pemerintah desa, atau lembaga peradilan, bukan dengan senjata tajam.

”Polres OKU menindak tegas setiap aksi kejahatan berdarah yang mengancam keselamatan jiwa warga. Apapun latar belakang perselisihannya, tindakan main hakim sendiri dengan senjata tajam adalah pelanggaran hukum berat. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan hukum dan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa lahan,” ujar Helmy saat dikonfirmasi dari Kayuagung, Rabu (12/8/2026).

Kronologi Cekcok Batas Pekarangan

Peristiwa penganiayaan bermula pada Selasa (11/8/2026) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, pihak korban dan tersangka berkumpul di pekarangan rumah Kampung III Desa Panggal-Panggal untuk menentukan serta mengukur ulang batas tanah pekarangan mereka.

Namun, proses pengukuran yang semula diharapkan membawa titik terang justru diwarnai adu mulut dan emosi yang memuncak. Tersangka Tomi yang sudah menyiapkan sebilah parang kehilangan kendali saat pertengkaran sengit terjadi.

Tanpa pemicu yang rasional, Tomi mengayunkan parang ke arah Anggi Prasetiyo sebanyak dua kali hingga mengenai wajah dan punggung korban. Melihat anaknya diserang, Pur Wadi berusaha melerai dan membantu, tetapi tersangka justru mengarahkan sabetan parang ke bagian punggung Pur Wadi hingga robek.

Anak perempuan korban, Tiara Juliani (25), yang menyaksikan kejadian mencekam tersebut segera melaporkan peristiwa yang menimpa ayah dan saudaranya ke Polsek Semidang Aji.

Kapolsek Semidang Aji IPTU Meyke Krisdian Hasri menjelaskan, usai menerima laporan darurat dari keluarga korban, pihaknya langsung menerjunkan Unit Reskrim dan personil piket menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP sekaligus menyisir keberadaan pelaku.

Gerak cepat petugas membuahkan hasil. Hanya dalam kurun waktu kurang dari satu jam sejak peristiwa terjadi, tersangka Tomi berhasil dicegat dan diamankan saat berdiri di pinggir jalan raya Lintas Sumatera Desa Panggal-Panggal tanpa perlawanan berarti.

”Petugas bergerak cepat ke lokasi dan menemukan tersangka di pinggir jalan Lintas Sumatera. Yang bersangkutan langsung kami amankan beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk menganiaya kedua korban,” kata Meyke.

“Tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.”

Ancaman KUHP Baru

Dalam pemeriksaan penyidik di Mapolsek Semidang Aji, tersangka Tomi mengakui secara terbuka telah melukai kedua korban menggunakan parang miliknya karena tersulut emosi saat pengukuran tanah.

Selain mengamankan tersangka, penyidik Polsek Semidang Aji juga menyita barang bukti berupa sebilah parang milik pelaku serta empat lembar pakaian dan celana milik korban yang ternoda darah.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Meyke menambahkan, saat ini kondisi kedua korban di RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja sudah dalam penanganan medis stabil. Sementara itu, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Panggal-Panggal dijamin tetap kondusif pasca penangkapan pelaku. (radit)