Melarikan diri setelah membegal pengendara motor di depan sekolah, tersangka ditangkap tim opsnal di tempat persembunyiannya di daerah Bandar Lampung.
BATURAJA, NUSALY – Pelarian Ridwan alias Untung, tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Baturaja, berakhir di Provinsi Lampung. Pria berusia 36 tahun asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ini diringkus polisi setelah sempat buron selama hampir tiga bulan.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menyatakan bahwa penangkapan lintas provinsi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani tindak kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan ruang publik.
Pihaknya memastikan bahwa seluruh jajaran Polres OKU akan terus mengejar pelaku kriminal yang menggunakan kekerasan guna menjamin penegakan hukum dan menjaga rasa aman masyarakat di wilayah hukum OKU.
Pembegalan di Jalan Raya
Peristiwa pembegalan tersebut menimpa seorang pemuda bernama Sandi Akbar (22), warga Saung Naga, Baturaja Barat, pada Minggu sore, 12 April 2026. Saat itu, korban sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan DR M Hatta, tepatnya di depan SMP Kader Pembangunan, Kelurahan Sukaraya, Baturaja Timur.
Menurut penjelasan Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menghentikan paksa kendaraan korban secara mendadak sambil menodongkan sebilah pisau ke arah perut. Di bawah intimidasi senjata tajam tersebut, korban dipaksa turun sebelum pelaku membawa kabur sepeda motor matik milik korban.
Dalam KUHP, pencurian dengan kekerasan dikategorikan berbeda dari pencurian biasa karena disertai ancaman atau kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan data kepolisian, Polisi menangani dua laporan polisi yang dikaitkan dengan tersangka di wilayah hukum Polsek Baturaja Timur, yang tercatat melalui laporan polisi pada 12 April 2026 dan 6 Mei 2026.
Pelacakan Lintas Provinsi
Setelah melakukan identifikasi dan melacak pergerakan pelaku yang berpindah tempat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di luar Sumatra Selatan. Pengejaran di lapangan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur menuju Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Baturaja Timur AKP Toni Zainuddin menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu siang, 4 Juli 2026. Petugas meringkus pelaku di sebuah rumah di Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai alat bantu saat melancarkan aksinya di Baturaja.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini masih berlangsung di Polsek Baturaja Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 477 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. (radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang











