DPRD OKU menegaskan data hasil PPDB yang diterima DPRD belum memuat rincian poin kelulusan setiap siswa. Saat isu sensitif ini diangkat di mimbar sidang, Kepala Dinas Pendidikan OKU tidak berada di ruangan.
BATURAJA, NUSALY – Persoalan transparansi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 kembali memicu ketegangan antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dalam Sidang Paripurna DPRD OKU dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Senin (13/7/2026), Komisi I menuding Dinas Pendidikan sengaja menutupi data mentah hasil seleksi peserta didik.
Substansi keberatan tersebut disampaikan langsung oleh juru sekretaris Komisi I, Awal Fajri, ST. Ia membeberkan bahwa hingga sidang paripurna digelar, Dinas Pendidikan OKU belum juga menyerahkan rincian poin penilaian per siswa yang dinyatakan lulus seleksi jalur zonasi maupun prestasi.
“Yang kami perlukan sebagai lembaga pengawas bukan sekadar angka rekapitulasi akhir yang sudah matang, melainkan rincian poin penilaian dari setiap peserta didik. Tanpa data mentah itu, proses seleksi tidak dapat diverifikasi secara objektif dan akuntabel,” tegas Awal Fajri.
Benturan Regulasi Data
Desakan pembukaan data ini merupakan buntut dari kebuntuan rapat kerja di Komisi I DPRD OKU bersama Dinas Pendidikan pekan lalu. Saat itu, legislatif mencium adanya ketidakberesan dalam penentuan kelulusan siswa baru di sejumlah SMP negeri favorit di Kota Baturaja setelah menerima gelombang keluhan dari orang tua murid.
Dinas Pendidikan OKU sendiri memilih bertahan. Melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Komisi I, instansi tersebut menolak menyerahkan rincian poin dengan dalih bahwa data personal siswa dilindungi dan belum dapat dibuka untuk umum demi menghindari pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sikap bertahan eksekutif itu dipatahkan oleh dewan. Awal Fajri menilai proteksi data pribadi tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup diri dari pengawasan kedewanan. Parlemen menjamin kerahasiaan identitas personal siswa tetap aman jika diserahkan kepada lembaga pengawas, karena tujuan evaluasi hanyalah menguji validitas sistem skoring jarak zonasi dan nilai akademik.
Kursi Kosong di Tengah Sorotan
Sorotan tajam terhadap sengkarut PPDB ini sayangnya urung mendapat penjelasan teknis seketika. Saat Awal Fajri membacakan lembar pandangan umum tersebut, kursi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU di barisan undangan eksekutif tampak kosong.
Pantauan NUSALY.COM di ruang sidang, Kepala Dinas Pendidikan tidak terlihat menghadiri rapat paripurna sejak awal dibuka hingga penutupan agenda. Langkah absen ini memperpanjang daftar kepala organisasi perangkat daerah yang tidak hadir di saat instansinya dihujani kritik tajam oleh fraksi-fraksi dewan.
Absennya otoritas tertinggi pendidikan OKU ini selaras dengan kegusaran Wakil Bupati OKU, Ir. H. Marjito Bachri, yang beberapa saat sebelumnya sempat menghentikan pemaparan untuk menegur para kepala dinas yang mangkir. Marjito menilai rapat koordinasi daerah menjadi tidak bermakna jika pejabat pengambil keputusan tidak berada di tempat.
“Bagaimana kita akan merumuskan sesuatu secara maksimal apabila kepala dinas yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Marjito dalam forum tersebut, memberikan teguran keras yang tampaknya diabaikan oleh sejumlah pimpinan OPD.
Tahap berikutnya, persoalan transparansi PPDB ini dipastikan akan menjadi materi krusial yang wajib dijawab secara tertulis oleh pemerintah daerah dalam jawaban bupati pada sidang paripurna lanjutan, sebelum melangkah ke rapat dengar pendapat yang lebih spesifik di tingkat komisi. (radit)









