Polsek Baturaja Timur membekuk pemuda yang melarikan Honda Sonic usai menghilang hampir enam bulan. Jejak persembunyian pelaku terendus korban di rumah kos.
BATURAJA, NUSALY.COM — Alasan meminjam sepeda motor untuk menumpang mandi dan mencuci pakaian justru berujung pada perkara hukum. Pemuda berinisial FDP (21), warga Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, ditangkap jajaran Polsek Baturaja Timur usai melarikan sepeda motor milik warga yang dipinjamnya sejak pertengahan Februari lalu.
Aksi penggelapan tersebut bermula di sebuah indekos di Jalan Ki Ratu Penghulu, Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur, pada Sabtu (18/2/2026) sore. Pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Sonic berwarna putih nomor polisi BG 2323 FW milik Candra Wadi (34) melalui perantara rekan korban.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela membenarkan penangkapan tersangka penggelapan kendaraan roda dua tersebut. Pihaknya mengapresiasi kejelian korban yang mengenali keberadaan pelaku sehingga kepolisian bisa bergerak cepat melakukan penindakan.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya terdeteksi di kawasan Baturaja Timur. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak gampang menyerahkan barang berharga kepada orang lain,” ujar Helmy di Baturaja, Senin (10/8/2026).
Enam Bulan Buron Usai Kelabuhi Korban
Kapolsek Baturaja Timur AKP Toni Zainudin SH MH menjelaskan, persekongkolan atau penipuan halus ini diawali dari muslihat sederhana. Saat mendatangi indekos lokasi kejadian, pelaku berdalih hendak menumpang mandi dan mencuci pakaian sehingga membutuhkan kendaraan untuk mobilitas singkat.
Namun, begitu kunci kontak berpindah tangan, pelaku justru membawa lari kendaraan tersebut dan memutus seluruh jalur komunikasi. Korban yang menyadari dirinya menjadi korban kejahatan lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baturaja Timur dengan menyertakan bukti dokumen STNK serta BPKB asli.
Pelarian panjang pelaku akhirnya terhenti pada Minggu (9/8/2026) malam sekira pukul 22.04 WIB. Korban yang secara tidak sengaja memergoki FDP berada di sebuah rumah kos di Jalan Dr M Hatta, Desa Tanjung Baru, langsung menghubungi personel Polsek Baturaja Timur.
“Memanfaatkan laporan langsung dari korban terkait posisi terkini pelaku, tim opsnal bergerak cepat ke lokasi dan mengepung area kosan tersebut hingga tersangka FDP berhasil digelandang ke Mapolsek,” kata Toni.
Fokus Pembuktian dan Pemburu Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi SH MH menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka FDP telah mengakui perbuatannya secara sadar memanfaatkan kelengahan korban demi menguasai kendaraan secara melawan hak.
Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres OKU tengah memfokuskan pengerjaan berkas untuk melacak keberadaan fisik sepeda motor milik korban yang diduga telah dipindahtangankan atau disembunyikan pelaku selama masa pelarian.
Atas tindakan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum tersebut, penyidik mengjerat tersangka FDP dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara.
“Penyidikan terus kami kembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menampung barang hasil kejahatan tersebut. Kami pastikan perkara ini dituntaskan hingga ke meja hijau,” tegas Nasron. (radit)












