Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Pemprov Sumsel

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Hukum & Peradilan

Pengembangan Satu Kasus Curanmor Mengarah ke Empat Perkara Lain di OKU

×

Pengembangan Satu Kasus Curanmor Mengarah ke Empat Perkara Lain di OKU

Sebarkan artikel ini
Pengembangan Satu Kasus Curanmor Mengarah ke Empat Perkara Lain di OKU
Pengembangan kasus curanmor oleh Polres OKU mengarah ke empat perkara pencurian lain. Polisi amankan dua tersangka asal Lengkiti beserta lima unit sepeda motor. Dok. Polres OKU

Pengembangan penyidikan atas satu kasus pencurian sepeda motor membawa polisi pada dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam empat kasus lain di wilayah Kabupaten OKU.

BATURAJA, NUSALY.COM – Penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor di Jalan Kertapati, Baturaja Timur, membawa Polres Ogan Komering Ulu menangkap dua tersangka yang kemudian diduga terkait dengan empat perkara pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten OKU.

Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswa, Hasmawati (22), di Jalan Kertapati, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, pada Sabtu (4/7/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Ajun Komisaris Nasron Junaidi menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kami memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku yang berada di kawasan Kecamatan Lengkiti. Atas informasi tersebut, penyidik bergerak melakukan penangkapan,” ujar Nasron di Baturaja, Jumat (17/7/2026).

Petugas mengamankan dua tersangka yang diidentifikasi sebagai AD (20), warga Desa Sundan, dan DS (34), warga Desa Karang Endah. Keduanya sehari-hari bekerja sebagai petani.

Kronologi dan Pengembangan Perkara

Kasus pencurian di Jalan Kertapati terjadi saat sepeda motor korban diparkir di depan rumah. Ketika seorang saksi hendak menjemput korban sekitar pukul 18.20 WIB, sepeda motor tersebut diketahui telah hilang. Setelah upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Setelah menangkap kedua tersangka di Desa Karang Endah, penyidik melakukan interogasi dan pengembangan di lapangan dengan disaksikan oleh kepala desa setempat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Nasron mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali di wilayah Kabupaten OKU. Pengakuan tersebut hingga kini masih didalami oleh penyidik.

“Kedua tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan empat unit sepeda motor lain yang menurut pengakuan mereka merupakan hasil pencurian di lokasi berbeda,” kata Nasron.

Modus Operandi dan Penyitaan Alat Bukti

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau area yang minim pengawasan. Mereka merusak sistem pengamanan kendaraan secara paksa untuk kemudian membawa kabur motor tersebut.

“Para pelaku merusak kunci kontak sepeda motor sasaran menggunakan kunci letter T,” jelas Nasron.

Pengembangan penyidikan turut mengantarkan polisi menemukan sejumlah barang bukti. Selain sepeda motor Honda Beat milik korban, penyidik menyita empat unit sepeda motor lain yang menurut pengakuan tersangka berasal dari perkara pencurian di lokasi berbeda. Polisi juga mengamankan satu unit Yamaha Vixion yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah kunci letter T, dokumen kendaraan milik korban, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi pencurian.

Penyidik saat ini masih mendalami keterkaitan kedua tersangka dengan empat perkara pencurian kendaraan bermotor lainnya, termasuk mencocokkan barang bukti dan laporan polisi pada masing-masing lokasi kejadian. Untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (radit)