Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Pemprov Sumsel

Ucapan HUT Bhayangkara ke 80 Wakil Ketua I DPRD OKU

Banner HUT Bhayangkara ke 80 Sekda OKU
Kamtibmas

Pinjam Motor Rekan Kerja, Pria Asal OKU Timur Ditangkap atas Dugaan Penggelapan

×

Pinjam Motor Rekan Kerja, Pria Asal OKU Timur Ditangkap atas Dugaan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Bawa Kabur Motor Teman di Mess Karyawan, Pria Asal OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan
Foto terduga pelaku. Dok. Polres OKU

Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pulang ke rumah, namun kemudian menghilang dan memutus komunikasi.

BATURAJA, NUSALY – Anggota Unit Reskrim Polsek Peninjauan menangkap MR (41), seorang pria asal Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik seorang wiraswasta di sebuah mess karyawan di Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Zulhanas didampingi Kanit Reskrim Ipda Rery Handri Idyan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, Senin (6/7/2026) subuh.

Kasus ini bermula pada Jumat (8/5/2026) siang, saat korban berinisial AS (39) sedang beristirahat di mess tempat mereka bekerja. Terduga pelaku kemudian datang untuk meminjam sepeda motor Honda Verza berwarna merah milik korban dengan alasan ingin pulang ke rumahnya di Belitang.

Korban yang tidak menaruh curiga meminjamkan kendaraan tersebut. Terduga pelaku juga meninggalkan pakaian dan peralatan kerjanya di mess serta berjanji akan kembali pada sore hari. Namun, hingga sore dan hari-hari berikutnya, terduga pelaku tidak kunjung kembali dan justru memutus kontak komunikasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Peninjauan untuk ditindaklanjuti.

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin Ipda Rery Handri Idyan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kabupaten OKU Selatan dan kemudian melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah membawa dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza merah produksi tahun 2014 beserta STNK, BPKB, dan kunci kontaknya.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Peninjauan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (radit)