Sengketa pengelolaan lahan parkir di Komplek Ruko Rajawali Palembang memanas usai perusakan portal dan mesin karcis. Manajemen PT Kuala Permai mendesak Polda Sumsel segera menetapkan dua pemilik ruko sebagai tersangka.
PALEMBANG, NUSALY – Perseteruan terkait hak pengelolaan lahan parkir di kawasan bisnis Komplek Ruko Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, bergulir ke ranah hukum. Manajemen PT Kuala Permai melalui tim kuasa hukumnya resmi mendesak penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan untuk segera menetapkan status tersangka terhadap dua pemilik ruko berinisial JW dan SKR.
Langkah hukum tersebut diambil atas tuduhan tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap fasilitas portal pintu masuk dan mesin tiket karcis otomatis di kawasan ruko tersebut. Laporan polisi terkait insiden ini telah terdaftar di Polda Sumsel sejak 24 Februari 2026.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah, Wendi Aprianto, menyampaikan bahwa kliennya, Fransiscus Darmawan selaku pemilik PT Kuala Permai, telah menyerahkan seluruh bukti pendukung kepada penyidik untuk memperkuat konstruksi pidana.
“Klien kami sudah memberikan keterangan secara rinci kepada penyidik. Barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dengan jelas terduga pelaku perusakan juga sudah kami serahkan,” ujar Wendi Aprianto yang didampingi Muhammad Naufal dan Devi Gafriansyah dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (19/8/2026).
Gelar perkara
Wendi menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini telah melalui tahapan gelar perkara di Bagian Pengawasan Penyidikan (Bag Wassidik) Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Pihaknya berharap hasil gelar perkara tersebut menjadi pijakan kuat bagi penyidik untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan para terlapor sebagai tersangka.
“Kami memenuhi panggilan Kabag Wassidik dalam gelar perkara pada 11 Agustus lalu. Kami berharap penanganan kasus ini ada kepastian hukum dengan segera menaikkan statusnya ke penyidikan dan menetapkan JW serta SKR sebagai tersangka,” tegas Wendi.
Sengketa pengelolaan
Akar persoalan ini dipicu oleh sengketa kepemilikan dan hak kelola kawasan. Wendi membeberkan bahwa PT Kuala Permai sebelumnya merupakan pemilik unit ruko di komplek tersebut. Meski unit ruko telah dipindahtangankan atau dijual, PT Kuala Permai tetap menjalankan operasional pengelolaan lahan parkir di kawasan komersial itu.
Keberadaan pengelolaan parkir oleh PT Kuala Permai mendulang penolakan dari terlapor JW dan SKR yang juga merupakan pemilik ruko di Komplek Rajawali. Para terlapor menuding operasional parkir berbayar yang dijalankan PT Kuala Permai tidak memiliki izin sah atau ilegal.
Tudingan tersebut berlanjut pada aksi pembongkaran dan perusakan fisik pada fasilitas palang portal otomatis serta mesin karcis di lokasi.
“Terlapor JW dan SKR merusak plang portal pintu masuk dan mesin tiket karcis parkir dengan alasan parkir tersebut ilegal. Padahal kenyataannya tidak demikian, pengelolaannya memiliki dasar,” tutur Wendi.
Lumpuh total
Akibat aksi perusakan alat pencatat parkir tersebut, PT Kuala Permai menanggung kerugian material berulang. Selain kerugian fisik alat yang ditaksir mencapai Rp 30 juta, perusahaan juga mengalami kerugian immaterial akibat terhentinya pendapatan operasional parkir harian secara total.
Sejak insiden perusakan dan mencuatnya laporan polisi di Polda Sumsel, belum ada titik temu atau kesepakatan damai antara pihak pengelola parkir dengan para pemilik ruko yang berseteru. Area parkir Komplek Ruko Rajawali yang biasanya dikelola secara berbayar kini tidak beroperasi dan dibiarkan tanpa sistem pengawasan karcis.
“Lahan parkir di Komplek Ruko Rajawali yang biasanya berbayar hingga saat ini tidak berjalan pasca-kejadian perusakan dan adanya laporan polisi ini,” jelas Wendi.
Hingga naskah berita ini ditayangkan, pihak penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan hasil gelar perkara maupun kepastian penetapan status hukum para terlapor. (InSan)












