Empat pemuda ditangkap Satreskrim Polres OKU setelah sempat buron menyusul insiden pengeroyokan di area SPBU. Dua di antara tersangka masih berusia di bawah umur.
BATURAJA, NUSALY – Jajaran Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menangkap empat orang tersangka kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya dikeroyok sekelompok pemuda pada Agustus lalu.
Kepala Polres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keempat tersangka diamankan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di seputaran Kota Baturaja.
“Para tersangka berhasil diamankan penyidik di wilayah Baturaja setelah sempat buron menyusul laporan yang masuk pada akhir Agustus lalu,” ujar AKP Nasron Junaidi.
Keempat tersangka yang kini mendekam di tahanan polres masing-masing berinisial JA (20) dan RG (18) yang berstatus pelajar/mahasiswa, serta dua pelaku lain yang masih di bawah umur berinisial RZ (16) dan RN (16), keduanya pelajar.
Berawal dari Salah Paham di Tempat Karaoke
Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban bernama Crist Jibran Prawira Jaya mendatangi tempat hiburan malam Grand MC (Mang Cipit) Karaoke di Baturaja Timur untuk mencari temannya yang bernama David.
Karena tidak menemukan rekannya, korban berniat pulang. Namun, di lokasi tersebut korban bersenggolan dengan tersangka RZ. Perdebatan pun tak terhindarkan hingga korban sempat mengajak menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Korban kemudian pergi mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekannya, Malik Al Fatih dan Rifaldi Saputra, dengan diikuti oleh tersangka JA.
Setibanya di SPBU Bakung di Jalan Dr. M Hatta, Kelurahan Kemalaraja, para tersangka mencegat korban. Berdasarkan penyidikan, tersangka menarik baju korban sembari melontarkan kalimat protes sebelum melancarkan pemukulan. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh RZ dan rekan-rekan lainnya melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka lecet di bagian kepala, telinga sebelah kiri, kaki kiri dan kanan, bibir atas dan bawah, serta siku sebelah kanan. Luka-luka tersebut membuat korban sempat tidak dapat beraktivitas dan bersekolah. Orang tua korban, Nadra Susanti (42), yang berprofesi sebagai perawat, lantas melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres OKU pada 25 Agustus 2026.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian, sehelai baju hitam milik korban, serta sehelai celana pendek abu-abu.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka telah mengakui perbuatan kekerasan yang dilakukan terhadap korban di bawah umur tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak. (radit)











