Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Kilas Daerah

Setahun Jalankan Razia Ilegal dan Pungli, Lima ASN Dishub Palembang Dipecat

×

Setahun Jalankan Razia Ilegal dan Pungli, Lima ASN Dishub Palembang Dipecat

Sebarkan artikel ini
Setahun Jalankan Razia Ilegal dan Pungli, Lima ASN Dishub Palembang Dipecat
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti. Dok. Irawan/Detik.com

Praktik lancung belasan oknum perhubungan di Palembang yang menggelar razia tanpa surat perintah resmi berakhir di meja sidang disiplin. Tak hanya mencoreng integritas birokrasi melalui pungutan liar, tindakan ugal-ugalan mereka di lapangan juga memicu kecelakaan lalu lintas yang membahayakan nyawa pengguna jalan.

PALEMBANG, NUSALY – Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah tegas terhadap belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Sebanyak 19 oknum dijatuhi sanksi berat, dengan lima di antaranya direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat setelah terlibat dalam praktik razia ilegal yang berlangsung selama setahun terakhir.

Investigasi mendalam yang dilakukan Inspektorat Kota Palembang mengungkap bahwa belasan ASN ini rutin menggelar pemeriksaan kendaraan tanpa dasar hukum di sekitar Terminal Karya Jaya. Praktik ini diduga kuat menjadi kedok untuk melakukan pungutan liar terhadap para pengemudi angkutan barang.

Memicu Kecelakaan Beruntun

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan para oknum tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Cara mereka menghentikan kendaraan—khususnya truk—dilakukan secara mendadak dan cenderung memaksa demi mengejar setoran pribadi.

“Metode mereka tidak sesuai prosedur. Hal ini yang kemudian memicu terjadinya kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah truk,” ujar Jamiah dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para oknum mengakui bahwa motif utama dari razia gelap ini adalah untuk mendapatkan penghasilan tambahan secara pribadi melalui uang pungutan dari para sopir.

Sanksi Disiplin dan Mutasi

Keputusan sanksi diambil setelah melalui sidang disiplin yang melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektur, BKPSDM, serta jajaran Asisten. Dari 19 orang yang terlibat, lima orang yang dianggap sebagai pelaku utama direkomendasikan untuk dipecat. Sementara itu, 14 ASN lainnya dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat (grade) serta mutasi ke lokasi kerja yang jauh dari pusat kota.

Pemerintah kota menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik pungli dan premanisme berseragam di lingkungan ASN. Saat ini, berkas rekomendasi sanksi tersebut telah dilayangkan untuk menunggu persetujuan akhir dari Wali Kota Palembang.

“Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan. Sanksi sudah direkomendasikan, kini tinggal menunggu keputusan final dari Wali Kota,” tegas Jamiah. Kasus ini menjadi alarm keras bagi perbaikan tata kelola pengawasan lapangan di lingkungan Dinas Perhubungan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. (desta)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.