Scroll untuk baca artikel
Banner Pemprov Sumsel

Banner HUT Musi Banyuasin

Banner Bank Sumsel Babel
Hukum & Peradilan

Sidang Semen Baturaja: Saksi Beberkan Tekanan Pasar dan Indikasi Pemalsuan Dokumen

×

Sidang Semen Baturaja: Saksi Beberkan Tekanan Pasar dan Indikasi Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Sidang Semen Baturaja: Saksi Beberkan Tekanan Pasar dan Indikasi Pemalsuan Dokumen
Majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum memeriksa berkas dokumen yang ditunjukkan saksi dalam sidang dugaan korupsi PT Semen Baturaja Tbk di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (1/10/2026). (Foto: Dok. NUSALY)

Mantan Direktur Utama PT Semen Baturaja Tbk dan jajaran direksi bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Palembang. Tim kuasa hukum terdakwa mengklaim kebijakan operasional diambil atas pengetahuan rapat manajemen.

PALEMBANG, NUSALY — Persidangan perkara dugaan korupsi di tubuh PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (1/10/2026). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan sembilan saksi, di antaranya mantan Direktur Utama PT Semen Baturaja Tbk, Jobi Triananda Hasjim, serta mantan anggota direksi, M. Syaifudin.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat tersebut memeriksa keterangan para saksi untuk tiga terdakwa, yakni Djie A Lie Alianto, M. Jamil, dan Dede Prasade.

Indikasi Pemalsuan dan Tekanan Produk

Dalam persidangan, saksi M. Syaifudin mengungkapkan adanya kejanggalan administrasi pada berkas transaksi perusahaan. Di hadapan majelis hakim, Syaifudin menegaskan terdapat dokumen perusahaan yang mencantumkan tanda tangan bukan milik dirinya.

Meski demikian, Syaifudin menyebut struktur harga jual semen di wilayah Sumatera Selatan memang dipatok lebih tinggi dibandingkan daerah lain karena merupakan pasar utama Baturaja.

Sementara itu, mantan Dirut SMBR Jobi Triananda Hasjim membeberkan kondisi operasional dan tekanan bisnis yang dihadapi Baturaja. Menurut Jobi, jajaran direksi rutin menggelar rapat manajemen setiap hari Selasa untuk mengevaluasi hambatan usaha dan menetapkan plafon kebijakan.

“Semen itu kalau sudah dua bulan tidak terjual, kualitasnya akan berkurang. Bahkan, kalau tidak laku dalam enam bulan, produk harus ditarik kembali ke pabrik,” kata Jobi.

Jobi menambahkan, langkah meningkatkan volume produksi dan penjualan menjadi hal yang tidak terelakkan demi mempertahankan kelangsungan usaha. Pasalnya, PT Semen Baturaja berhadapan langsung dengan penetrasi produk semen asal Jawa dan Padang yang mengalami kelebihan pasokan (over supply) dan dijual dengan harga lebih murah di wilayah Sumatera Selatan.

Klaim Diskresi Kebijakan

Ditemui seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa M. Jamil dan Dede Prasade, Andi Ahmad Nur Darwin, mengklaim bahwa langkah-langkah yang diambil kedua kliennya merupakan keputusan operasional demi menyelamatkan target perusahaan.

Andi menyatakan, kepatuhan pada aturan tertulis secara kaku di tengah kendala lapangan berisiko menghentikan operasional perusahaan. Oleh karena itu, penyesuaian atau diskresi kebijakan dinilai perlu dilakukan untuk mencapai target produksi dan penjualan.

“Semua kebijakan atau kegiatan yang dilakukan klien kami pada dasarnya diketahui oleh Direktur Utama karena selalu dibicarakan dalam rapat direksi,” ujar Andi.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan kedua kliennya merupakan dampak dari dinamika penerapan sistem operasional perusahaan dalam mengejar target bisnis. (InSan)