Scroll untuk baca artikel
Banner Pemprov Sumsel

Banner HUT OKI PT Prime Agri Resources

Banner Sosialisasi Baturaja Timur

Banner Bank Sumsel Babel
Laporan Utama

Korupsi E-Batara Pos BTN, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Divonis 6 Tahun 6 Bulan

×

Korupsi E-Batara Pos BTN, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Divonis 6 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Korupsi E-Batara Pos BTN, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Korupsi E-Batara Pos BTN, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Divonis 6 Tahun 6 Bulan. Dok. Kejari OKI/Nusaly.com

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Alim Anwar Mursin dalam perkara korupsi pengelolaan kas dan transaksi E-Batara Pos nasabah BTN di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, OKI. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,6 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

PALEMBANG, NUSALY.COM — Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan, Alim Anwar Mursin bin Suparjo, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos tabungan nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta kepada terdakwa. Selain itu, Alim diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar.

Putusan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (4/11/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Ardian Angga, S.H., M.H., dan Khori Akhmadi, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Apabila denda Rp250 juta tidak dibayar, terdakwa harus menjalani pidana pengganti selama 90 hari. Sementara itu, jika uang pengganti Rp4,6 miliar tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos tabungan nasabah BTN di Kantor Pos Air Sugihan Kanan pada 2023. Alim diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan pada 2021 hingga 2023.

Majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari OKI Pelajari Pertimbangan Putusan

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kajari OKI), I Gede Widhartama, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan mencermati pertimbangan hukum yang mendasari vonis tersebut.

“Terhadap putusan yang telah dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari secara cermat seluruh pertimbangan majelis hakim, termasuk terkait penjatuhan pidana yang berada di bawah tuntutan. Hasil telaah tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi JPU dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agung.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri OKI tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel, termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri OKI dipimpin Ulfa Nauliyanti, S.H. Terdakwa hadir langsung mengikuti pembacaan putusan bersama penasihat hukumnya.

Baik pihak terdakwa melalui penasihat hukum maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mempelajari substansi putusan. Dengan demikian, belum ada pernyataan penerimaan maupun pengajuan upaya hukum lanjutan dari kedua pihak.

Kejaksaan Negeri OKI juga menyampaikan bahwa rangkaian persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan dukungan pengamanan dari unsur kepolisian serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKI. (dhi)