Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
OKI Maju Bersama

Soroti Mentalitas Absen Lalu Hilang, Pemkab OKI Perkuat Pengawasan ASN

×

Soroti Mentalitas Absen Lalu Hilang, Pemkab OKI Perkuat Pengawasan ASN

Sebarkan artikel ini
Soroti Mentalitas Absen Lalu Hilang, Pemkab OKI Perkuat Pengawasan ASN
Pemkab OKI perkuat pengawasan ASN menyusul sorotan terhadap mentalitas oknum yang absen lalu hilang. Sekda Asmar Wijaya minta kepala OPD lapor ke Inspektorat. Dok. Kominfo OKI

Temuan sejumlah pegawai yang tidak dapat dihubungi saat tugas dari rumah mendorong instruksi penguatan pengawasan langsung oleh kepala organisasi perangkat daerah.

KAYUAGUNG, NUSALY – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah memperkuat pengawasan terhadap disiplin aparatur sipil negara setelah hasil evaluasi masih menemukan sejumlah pegawai yang melanggar disiplin. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat budaya kerja ASN yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Penegasan mengenai disiplin tersebut disampaikan Sekda Kabupaten OKI Asmar Wijaya saat memimpin Apel Bulanan Pemerintah Kabupaten OKI di halaman Kantor Bupati OKI, Kayuagung, Senin (20/7/2026). Dalam arahannya, Asmar mengingatkan agar tindakan indisipliner dari sebagian kecil pegawai tidak mengaburkan kinerja sebagian besar aparatur lainnya yang telah bekerja dengan baik.

“Jangan karena ulah segelintir orang, citra seluruh ASN menjadi buruk. Masih banyak pegawai yang bekerja sungguh-sungguh, melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab, dan patut menjadi teladan. Yang harus kita benahi adalah oknumnya, bukan menghakimi seluruh ASN,” kata Asmar.

Menurut Asmar, perilaku sebagian kecil ASN itu tidak boleh mengaburkan kinerja mayoritas aparatur yang bekerja dengan baik. Salah satu persoalan yang disoroti secara khusus oleh pemerintah daerah adalah munculnya mentalitas aparatur yang hanya datang untuk mengisi absensi lalu meninggalkan tempat kerja. Karena itu, pengawasan berjenjang di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta diperkuat.

Pembenahan perilaku oknum

Guna melakukan pembenahan tersebut, kepala OPD diinstruksikan untuk segera melaporkan setiap pelanggaran disiplin maupun rendahnya kinerja pegawai kepada Inspektorat Kabupaten OKI. Laporan tersebut nantinya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat fungsi pengawasan internal di setiap perangkat daerah. Dengan instruksi tersebut, kepala OPD diminta berperan lebih aktif memantau disiplin dan capaian kinerja pegawai di unit kerja masing-masing.

Evaluasi pola kerja

Selain menyoroti kehadiran fisik di kantor, Pemerintah Kabupaten OKI juga mengevaluasi pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Berdasarkan hasil evaluasi dan inspeksi mendadak, pemerintah daerah masih menemukan adanya ASN yang tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun panggilan video ketika sedang menjalankan tugas dari rumah.

Asmar menegaskan bahwa sistem WFH bukanlah bentuk kelonggaran yang membebaskan ASN dari tanggung jawab pekerjaan. Pola kerja tersebut tetap menuntut kesiapsiagaan, produktivitas, serta kemudahan koordinasi antarlini, dan tidak boleh dianggap sebagai hari libur.

Di samping pola kerja, kepatuhan terhadap aturan berpakaian dinas dan penggunaan atribut resmi secara benar juga turut dievaluasi. Menurut Asmar, penggunaan seragam dan atribut resmi secara benar merupakan bagian dari disiplin sekaligus mencerminkan wibawa aparatur pemerintah.

Kepercayaan terhadap birokrasi

Pemerintah Kabupaten OKI menyatakan pembinaan dan pengawasan terhadap disiplin ASN akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan mendorong terbentuknya budaya kerja yang lebih disiplin sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal dan profesional.

Langkah pengawasan yang konsisten diharapkan mendukung terselenggaranya pelayanan publik yang lebih optimal, profesional, dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi daerah dapat terus terjaga dan ditingkatkan. (puputzch)