Scroll untuk baca artikel
Banner Pemprov Sumsel

Banner HUT OKI

Banner HUT OKI PT Prime Agri Resources

Banner Musi Banyuasin

Banner Bank Sumsel Babel
Hukum & Peradilan

Karyawan Honorer di Baturaja Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama Rp 300 Juta

×

Karyawan Honorer di Baturaja Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama Rp 300 Juta

Sebarkan artikel ini
Karyawan Honorer di Baturaja Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama Rp 300 Juta
Karyawan Honorer di Baturaja Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama Rp 300 Juta. Dok. Polres OKU

Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu meringkus seorang pekerja honorer atas dugaan penggelapan dana kerja sama senilai Rp 300 juta. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas tindak pidana penipuan di wilayah OKU.

BATURAJA, NUSALY.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu menahan seorang karyawan honorer berinisial WEN (34) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana kerja sama bisnis. Penangkapan warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti transfer bank senilai total Rp 300 juta yang tidak disetorkan kepada mitranya.

Kasus ini terungkap setelah ahli waris korban, M. Rizki Sakti Astra Winata (30), mendatangi Markas Polres OKU untuk membuat laporan resmi. Korban penggelapan tersebut merupakan orang tua pelapor, yakni almarhum M. Tamzil Gunawan, yang semasa hidupnya menjalin kesepakatan kerja sama usaha dengan tersangka.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat merespons laporan masyarakat demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak korban.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk ke SPKT Polres OKU kami tindak lanjuti secara terukur dan profesional berdasarkan bukti-bukti yang sah. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti, tim penyidik menetapkan saudara WEN sebagai tersangka dan langsung mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Nasron Junaidi saat memberikan keterangan, Sabtu (17/10/2026).

Penggelapan Dana Bertahap

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana penggelapan ini berlangsung dalam rentang waktu kerja sama selama enam bulan. Pihak ketiga yang menjadi mitra bisnis telah menyetorkan kewajiban keuangan secara bertahap melalui transfer rekening kepada tersangka WEN.

Tahap pertama pengiriman uang dilakukan pada 4 Mei 2025 dengan nominal Rp 200 juta. Selanjutnya, pengiriman tahap kedua menyusul pada 29 Oktober 2025 sebesar Rp 100 juta. Namun, seluruh dana yang diterima oleh tersangka tersebut diduga tidak pernah diserahkan atau dilaporkan kepada almarhum M. Tamzil Gunawan.

Dalam proses penyidikan, Tim Satreskrim Polres OKU menyita sejumlah barang bukti kunci berupa dokumen cetak rekening koran Bank BCA atas nama almarhum M. Tamzil Gunawan periode November 2024, Oktober 2025, dan November 2025. Dokumen keuangan ini memperkuat bukti petunjuk mengenai transaksi yang dipersoalkan.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Novia Farah Pinky Gunawan (33) dari pihak keluarga korban dan Sazili (46), seorang pegawai negeri sipil warga Baturaja Timur, untuk melengkapi konstruksi perkara.

Penangkapan dan Ancam Hukum

Tersangka WEN akhirnya ditangkap pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Baturaja, sesaat setelah mengoperasikan pemeriksaan intensif di Mapolres OKU.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

AKP Nasron Junaidi menambahkan, Satreskrim Polres OKU saat ini sedang merampungkan pemberkasan administrasi penyidikan (mindik) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU. Pihaknya juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai wujud transparansi penanganan perkara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Ogan Komering Ulu agar senantiasa berhati-hati dalam mengelola administrasi keuangan kerja sama bisnis, serta melengkapi setiap transaksi dengan dokumen perjanjian tertulis yang sah guna mengantisipasi potensi sengketa hukum di kemudian hari. (radit)