Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Pemprov Sumsel

Ucapan HUT Bhayangkara ke 80 Wakil Ketua I DPRD OKU

Banner HUT Bhayangkara ke 80 Sekda OKU
Lingkungan

PT PNS Diberi Waktu Sebulan Normalisasi Sungai Sibur

×

PT PNS Diberi Waktu Sebulan Normalisasi Sungai Sibur

Sebarkan artikel ini
PT PNS Diberi Waktu Sebulan Normalisasi Sungai Sibur
DPRD OKI memberi waktu satu bulan kepada PT PNS untuk mengeruk Sungai Sibur yang mengalami pendangkalan hingga mengganggu transportasi air warga. Dok. Istimewa

DPRD OKI memberi waktu satu bulan kepada perusahaan perkebunan tebu itu untuk mengeruk Sungai Sibur yang mengalami pendangkalan hingga mengganggu transportasi air warga.

KAYUAGUNG, NUSALY – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir memberi tenggat waktu satu bulan kepada PT Pratama Nusantara Sakti (PNS) untuk mengeruk Sungai Sibur yang mengalami pendangkalan hingga mengganggu transportasi air warga. Langkah ini diambil setelah pendangkalan sungai mengganggu transportasi air dan aktivitas sehari-hari masyarakat Desa Sungai Sibur.

Persoalan Sungai Sibur mulai menjadi perhatian publik sejak pertengahan Mei 2026 setelah warga mengeluhkan sungai yang semakin dangkal hingga perahu tidak lagi dapat melintas saat air surut. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI. Hasil pemeriksaan lapangan DLH kemudian menjadi salah satu bahan pembahasan Pansus III DPRD OKI sebelum rekomendasi normalisasi dikeluarkan.

Bagi warga Desa Sungai Sibur, sungai bukan sekadar aliran air. Jalur ini menjadi akses utama menuju permukiman sekaligus sarana transportasi bagi nelayan dan aktivitas ekonomi sehari-hari. Ketika jalur ini terganggu, kehidupan sehari-hari warga ikut terhambat.

Infografis Normalisasi Sungai Sibur
Infografis: Normalisasi Sungai Sibur. Dok. Nusaly.com

Ketua Pansus III DPRD OKI Budiman menyatakan, pihak legislatif telah mengeluarkan rekomendasi resmi agar perusahaan segera mendalamkan kembali alur sungai yang dangkal. Pengerukan ini harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bagian dalam kawasan perkebunan hingga ke arah muara yang berbatasan dengan laut. Kegiatan fisik di lapangan ditargetkan sudah harus berjalan dalam waktu satu bulan ke depan.

Untuk memastikan pengerukan berjalan tepat sasaran, DLH Kabupaten OKI akan memimpin pendampingan proses normalisasi tersebut, didampingi tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKI. Langkah ini diperlukan karena di sepanjang tepi sungai terdapat pemukiman warga yang rentan terdampak oleh aktivitas pengerukan alat berat.

Aliran Air yang Tersedot ke Dalam Kebun

Pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim pemerintah sejak pertengahan Mei memastikan adanya hambatan serius pada aliran Sungai Sibur akibat infrastruktur yang dibangun perusahaan.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pendangkalan dipicu oleh pembangunan pintu air oleh pihak perusahaan di bagian dalam kawasan perkebunan tebu. Manajemen perusahaan awalnya membangun pintu air tersebut untuk mengatur sirkulasi air bagi kebutuhan tanaman tebu mereka. Namun dalam pelaksanaannya, pintu air tersebut justru mengurangi aliran air ke Sungai Sibur.

Saat pintu air dibuka untuk mengairi kebun tebu, sebagian besar air justru mengalir ke dalam areal perkebunan. Akibatnya, aliran di Sungai Sibur melemah sehingga lumpur lebih cepat mengendap dan sungai menjadi dangkal. Anggota DPRD OKI H Bobi dan Ketut Ridwan menambahkan, tumpukan sampah yang terbawa arus ke arah muara sepanjang 600 meter memperparah kerusakan sungai dalam tiga tahun terakhir.

Dampaknya langsung dirasakan warga. Sebelumnya warga mengaku perahu hanya bisa masuk saat air pasang. Ketika air surut mereka harus memutar melalui jalur “sungai baru” yang jaraknya lebih jauh, bahkan terpaksa menambatkan perahu di lokasi yang terpencil lalu berjalan kaki menuju permukiman desa.

Ketua Pansus III DPRD OKI Budiman
Ketua Pansus III DPRD OKI Budiman. Dok. Istimewa

Persoalan Lahan Plasma dan Kewajiban Perusahaan

Selain persoalan sungai, DPRD juga menyoroti kewajiban perusahaan menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Menurut Pansus, realisasi lahan plasma hingga pertengahan tahun ini baru mencapai 204 hektare, jauh di bawah total lahan seluas 950 hektare yang secara administrasi telah disiapkan. Perusahaan diberi waktu dua minggu untuk merampungkan pendataan warga penerima hak tersebut.

Budiman menegaskan, meski PT PNS berstatus sebagai objek vital nasional karena berkaitan dengan ketahanan pangan, status tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan memulihkan dampak lingkungan dan memenuhi hak masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Karena itu, lanjut Budiman, pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan sanksi apabila perusahaan mengabaikan rekomendasi pemulihan lingkungan maupun penyelesaian lahan plasma. Pihak legislatif juga menjadwalkan inspeksi mendadak ke lapangan untuk memastikan seluruh rekomendasi dijalankan.

Merespons tekanan ini, GM PT PNS Tedi Sinaga menyatakan kesiapan manajemen untuk melakukan pendalaman alur sungai sesuai dengan waktu yang diminta. Terkait program CSR yang dinilai belum maksimal, Tedi mengatakan perusahaan masih menghadapi tingginya biaya pengelolaan lahan rawa sehingga realisasinya belum optimal.

Dalam satu bulan ke depan, normalisasi Sungai Sibur akan menjadi ujian pertama atas komitmen perusahaan memenuhi rekomendasi DPRD. Bagi warga Desa Sungai Sibur, keberhasilan normalisasi itu akan benar-benar dirasakan ketika perahu kembali dapat melintasi sungai tanpa harus menunggu air pasang atau memutar melalui jalur lain. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang